Gelar Reses di Tanjung Una Perdana, Budiman La Mayabubun Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Bobong, malutpost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu mulai melaksanan reses pada masa sidang 1 tahun 2024.
Ini terlihat saat, Budiman L. Mayabubun salah satu anggota DPRD melaksanakan reses di Daerah Pemilihan II Desa tanjung Una Kecamatan Taliabu Utara, Jumat (27/12/2024).
Budiman L Mayabubun menjelaskan, reses merupakan salah satu agenda penting DPRD untuk bertemu langsung dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut dia, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
"Dimasa reses ini dilaksanakan pada masa sidangan 1 Tahun 2024 untuk mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya".
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu dalam sambutannya menjelaskan, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Kata dia, masa reses merupakan kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar