Dua Oknum Pengacara di Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

IMG 20260806 WA0020
Kantor Ditreskrimum Polda Malut (foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua oknum pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen pembelian tanah salah satu perusahaan tambang di Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun malutpost.com, dua oknum pengacara tersebut, berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun). Keduanya ditetapkan tersangka sekaligus ditahan pada Selasa (4/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana, melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan.

“Iya benar kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan insial S dan F,” ungkap, Kompol Haris, Kamis (6/8/2026).

Haris menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah ada laporan dari pelapor Ihwal dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli aset berharga.

“Perkaranya dokumen jual beli aset, benda berharga atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai laporan, tim penyidik langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikian dan penyidikan sesuai dengan SOP, sehingga dapat dilakukan penindakan hukum untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan lakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutanya,” akunya.

Perwira satu bunga ini menegaskan, kedua tersangka telah dikenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru, yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

Kemudian KHUP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara pada ayat 2 Mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.

“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...