Ketua Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan memberi benda sitaan ke pemohon eksekusi sebelum lelang dalam kasus perceraian.
Pasalnya, hasil putusan PA Ternate nomor: 180/Pdt. G/2023/PA. Tte tentang pengosongan harta bersama, berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak diberikan kepada pemohon eksekusi, Noviyani Do Umar selaku mantan istri termohon eksekusi, Tommy Budi Setiawan.
Penasehat hukum Tommy Budi Setiawan Ardi, Mirjan Marsaoly mengatakan, dalam kasus itu PA Ternate menyita atau mengosongkan sejumlah harta bersama. Namun, pihak pengadilan diduga telah memberikan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DG 3689 QK kepada mantan istri kliennya.
"Harta bersama ini disita untuk dilelang, dari hasil lelang akan dibagikan secara merata oleh kliennya dan mantan istri kliennya. Namun saat di sita, salah satunya sepeda motor itu, tiba-tiba digunakan oleh mantan istri kliennya. Makanya ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum PA Ternate dalam menangani perkara tersebut," ungkap Mirjan, Kamis (22/8/2024).
Menurut dia, pihaknya telah mengkonfirmasi ke juru sita dan panitera PA Ternate, namun pihak pengadilan mengaku Noviyanti menggunakan kunci cadangan dan mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pengadilan.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar