Polda Maluku Utara Periksa 2 Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis

Penasehat hukum kasus kekerasan jurnalis saat hadir di Polda Malut.

Ternate, maliutpost.com -- Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya memanggil dua saksi untuk diperiksa atas kasus dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh saksi kasus suap dan gratifikasi, Eliya Gebrina Bachmid, pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui kasubdit II, H. Tajuddin mengatakan, laporan kasus tersebut langsung dintindaklanjuti oleh Dirkrimsus.

"Makanya kami langsung tindak lanjut dan memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai terlapor, yakni Aksal dan Saha untuk klarifikasi," ungkap Tajuddin.

Penasehat hukum jurnalis, Mirjan Marsaoly mengapresiasi langkah cepat Polda Malut memproses kasus penghalangan dan intimidasi jurnalis oleh Eliya dan beberapa oknum anggota Polairud.

"Kami akan kawal hingga para terlapor ini dijerat hukum," tegas Mirjan.

Abdullah Ismail menambahkan, pihaknya juga melapor kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Malut terkait kode etik Polri.

"Anggota Polairud yang ikut melakukan tindakan di luar tugas saat mengawal istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, yakni Eliya Gabrina Bachmid," pungkas Abdullah.

Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Saat kejadian, Aksal Muin sedang menjalani kerja liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (one)

Komentar

Loading...