Eliya Gabrina Bachmid Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Eliya Gabrina Bachmid resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Jumat (26/7/2024).
Anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sekaligus istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut lantaran ikut menghalangi kerja-kerja jurnalis saat meliput sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Selain Eliya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis, ada juga sejumlah oknum anggota Polairud. Parahnya, para oknum polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi.
"Eliya dan sejumlah oknum anggota Polairud itu dilaporkan ke Ditreskrimsus lantaran menghalangi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"ungkap Mirjan Marsaoly selaku ketua tim Penasehat Hukum korban Aksal Muin dan Saha Boamona.
Dalam laporan itu, sambung Mirjan, Eliya sebagai terlapor 1 dan sejumlah oknum polisi sebagai terlapor 2.
"Semua barang bukti, baik vidio dan foto sudah kami siapkan. Jadi ini bukti yang akurat ditambah saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,"jelasnya.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar