Bawaslu Maluku Utara: ASN Wajib Perhatikan Ini Selama Pemilu 2024

Masita Nawawi.

Ternate, malutpost.com -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Masita Nawawi Gani dengan tegas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik pada Pilkada 2024.

Masita menjelaskan, ASN disebut malanggar jika dinilai berpihak pada pasangan calon tertentu. Menurut dia, ASN harus bebas dari pengaruh politik termasuk tekanan atau pengaruh dari partai politik manapun serta tidak boleh diakomodasi oleh ASN dalam menjalankan tugasnya.

"ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan termasuk larangan memberikan dukungan secara terbuka atau tersembunyi dalam bentuk apapun," kata Masita, kepada malutpost.com, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan, seperti memasang alat peraga kampanye, melakukan kampanye di media sosial, mendekati entitas politik, menghadiri kampanye dan menjadi tim sukses atau konsultan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut sebagaimana instruksi yang dikelaurkan mengenai penegakan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024. Instruksi ini disampaikan melalui surat Nomor 189.2/PM.00.01/K.MU/07/2024 yang ditujukan kepada seluruh ketua Bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya, ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik. Hingga dapat menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"ASN harus netral dan independen dan menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan. Harus menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas politik praktis untuk memastikan netralitas mereka tetap terjaga," tegasnya.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas ASN. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Masita.

Bawaslu juga terus memantau dan mengawasi perilaku ASN di Maluku Utara selama masa kampanye dan pemilihan. Apabila terdapat pelanggaran, ASN akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nar)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page