Kantongi Dua Alat Bukti, Penyidik Polres Taliabu Tetapkan Ayah Tiri Bejat Sebagai Tersangka
Bobong, malutpost.com -- Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan R selaku ayah tiri terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku utara sudah masuk tahap penyidikan.
Status hukum kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Taliabu menetapkan R sebagai tersangka.
R ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain keteranganĀ saksi, tim penyidik juga mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut sehingga R resmi ditetapkan sebagai tersangka lewat gelar perkara pada Rabu, 17 juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Sariawan ketika dikonfirmasi malutpost.com, Jumat 19 Juli 2024 membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tiri di Desa Kasango sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,"akunya.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar