Berkas Tersangka Kasus Pembacokan di Taliabu Tahap I

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo.

Bobong, malutpost.com -- Berkas tersangka kasus penganiayaan bernama La Aga alias LA terhadap korban Amrin di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi tahap I.

Penyerahan berkas tahap I dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Taliabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu ini dilakukan Jumat, 19 Juli 2024.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo saat dikonfirmasi malutpost.com, membenarkan informasi tersebut.

"Iya tadi pagi (Jumat 19 Juli 2024) kita serahkan tahap satu berkas tersangka kasus penganiayaan ke jaksa,"akunya.

Dia mengatakan, tersangka LA dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lanjut AKBP Totok, berkas kasus diserahkan ke JPU untuk diteliti selama 14 hari kedepan.

Jika berkas yang diserahkan ke JPU dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Namun jika belum lengkap, jaksa akan kembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jadi kita menunggu dari jaksa ,"katanya.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...