Ini Daftar Nama Oknum yang Diduga Menyuap AGK, Ada Bos Tambang dan Pejabat Pemprov Malut
Ternate, malutpost.com -- Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang, banyak fakta yang mengungkap aliran dana dari para oknum pejabat di lingkup Pemerintah Proviinsi (Pemprov) Malut, kontraktor hingga bos perusahaan tambang diberikan ke AGK untuk berbagai kepentingan.
Namun dari sekian banyak saksi, hanya beberapa oknum saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru yaitu Imran Jakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara yang diduga kuat memberikan uang senilai Rp1,2 miliar demi mendapatkan jabatan.
Karena itu, Imran yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK dan langsung ditahan pada 4 Juli 2024. Kini, Imran sudah menjalani masa tahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Meski begitu, masih ada beberapa oknum yang diduga memberikan uang kepada AGK dengan berbagai dalil, belum disentuh tim penyidik KPK dalam melakukan pengembangan penyidikan lebih jauh.
Padahal, dalam fakta persidangan, banyak saksi yang mengaku di hadapan majelis hakim, adanya pemberian uang kepada AGK melalui cash maupun via transfer rekening. Ini berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
Mereka diantaranya Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya yang mengaku dalam sidang pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp300 juta. Uang itu diberikan kepada AGK.
Disamping itu, staf BPKAD Provinsi Maluku Utara bernama Musnawati Hi. Abd juga mengaku pernah mentransfer uang sebanyak 3 kali lewat rekening ajudan AGK.
Pemberian uang ini atas perintah Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD sebesar Rp70 juta untuk AGK.
Ada juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut, Fachruddin Tukuboya yang mengaku sering memberikan uang ke AGK sejak tahun 2022 dengan total Rp65 juta.
Berikut ada PT Halmahera Sukses Mineral yang diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar melalui transfer atas nama Ade.
Ada juga PT Adidaya Tangguh yang diduga memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebesar Rp4 miliar.
Di lingkup Pemprov Malut ada mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua yang mengaku memberikan uang ke AGK senilai Rp200 juta lebih.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar juga mengaku dalam sidang pernah memberikan uang dan barang atas permintaan AGK senilai Rp100 juta lebih.
Ikut mencuat nama Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab yang mengaku pernah memberikan uang ke AGK senilai Rp100 juta disusul staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Utara bernama Muhammad Saleh.
Dalam kesaksian, Muhammad Saleh mengaku pernah memberikan uang kepada Daud Ismail sebesar Rp500 juta untuk AGK.
Ada juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp200 juta.
Ada juga Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Suprihanto Andili yang turut mengaku pernah memberikan uang kepada ajudan AGK. Uang yang diberikan katanya untuk kebutuhan AGK senilai Rp100 juta.
Salah satu ASN Provinsi Maluku Utara bernama Noldi Kasim juga mengaku pernah memberikan uang ke Husni Leleyan atas perintah Fahria Fabanyo dengan jumlah Rp100 juta. Uang itu ditransfer lewat Bank Maluku untuk AGK.
Terakhir Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp80 juta.
Deretan nama ini berhasil dirangkum malutpost.com selama sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK berlangsung.
Terungkapnya nama-nama dari para oknum yang diduga menyuap AGK lantas disorot publik. Disini, tim penyidik KPK diminta supaya turut memproses para oknum yang diduga memberi uang kepada AGK.
Sehingga, tidak hanya penerima saja yang menerima ganjaran hukum namun juga pemberi suap supaya ada efek jera.
"Penyidik KPK RI harus dalami dan tetapkan tersangka, terutama para oknum kadis di Pemprov Malut, direktur perusahaan maupun pengusaha yang namanya terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Malut, AGK,"desak praktisi hukum Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury pada malutpost.com, Jumat (12/7/2024).
Sehingga, kata Rizky, pertanggungjawaban pidana bukan hanya AGK dan terdakwa lain tetapi semua pihak yang memberi atau namanya disebutkan dalam persidangan.
"Mereka itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman bersama-sama dengan yang lain. Karena pemberi suap itu semuanya ada kesepakatan. Jadi jangan hanya menetapkan tersangka pada si penerima tapi semua pihak yang ikut memberi juga harus dipidana,"tegasnya.
Rizky mengatakan, para pemberi suap itu dapat dijerat pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250juta.
"Intinya, sepanjang adanya //meeting of mine// atau kesepakatan antara pemberi dan penerima maka semuanya harus dijerat, bukan hanya penerima. Apalagi fakta persidangan dianggap sebagai pengembangan kasus ini. Maka dipandang perlu siapa saja yang terlibat dalam memberi suap maupun gratifikasi wajib ditetapkan tersangka,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar