JPU KPK Hadirkan Belasan Saksi Dalam Sidang Lanjutan AGK, Rata-Rata Pejabat Eselon II dan Pegawai Pemprov Malut
Ternate, malutpost.com -- Sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar Rabu (10/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan orang saksi.
Diantaranya Muhammad Miftah Baay selaku mantan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Yusman Dumade selaku tenaga fungsional BPBJ di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Idhar Sidi Umar, Kadis Kesehatan.
Saksi berikut yang dihadirkan yakni Yudhitya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate selaku PNS tenaga fungsional BPBJ Sekretariat Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh selaku staf di dinas Pekerjaan Umum dan penataan umum Provinsi Maluku Utara serta Muhammad Sukur Lila, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya ada Supriyanto Andili selaku ASN di SDM Provinsi Maluku Utara, Jamaludin Wua selaku mantan Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara, Noldi Kasim selaku ASN Provinsi Maluku Utara, Musnawati Hi Abd. Rajak selaku ASN mantan staf BKD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam sebagai Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Rommel Franciskus Tumpubolon selaku hakim ketua didampingi 4 hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Hingga berita ini ditulis, hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon mulai melontarkan kepada pertanyaan para saksi.(one/aji)
Komentar