Dinas PUPR Taliabu Diduga Buat Proyek Fiktif, Jaksa Mulai Periksa Sejumlah Saksi
Bobong, malutpost.com -- Proyek pembangunan MCK (mandi cuci kaktus) di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara diduga fiktif.
Dana proyek yang dialokasikan dalam APBD tahun 2022 senilai Rp2,7 miliar itu bahkan telah dicairkan 100 persen, namun tidak pekerjaan fisik hingga kini.
"Kita sementara lidik kasus ini dan sudah memeriksa sejumlah saksi,"kata Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, proyek MCK itu rencananya dibangun di 14 desa di Pulau Taliabu, salah satunya Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidan Cipta Karya Dinas PUPR Pulau Taliabu, Rahmat. "Kami sudah periksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pulau Taliabu kemarin (Senin,red)," ungkap Nazamudin.
Sambung dia, MCK tersebut dibagi ke-5 kepala keluarga di setiap desa dengan nilai pagu Rp199 juta, jika dikalikan 14 desa, maka totalnya, Rp2,7 miliar lebih.
"Proyek itu fiktif, pekerjaan tidak namun cair 100 persen,"tegas dia
Untuk diketahui, selain Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pulau Taliabu, jaksa juga telah memeriksa Kepala Inspektorat Pulau Taliabu, Gesberd Tani, saat ini tim penyidik telah melayangkan penggilan ke sejumlah pihak untuk diperiksa lanjutan. (tr-01)
Komentar