Verifikasi Faktual Pasangan Independen di Kepulauan Sula Berakhir

Hamida Umalekhoa.

Sanana, malutpost.com -- Tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon independen Pilkada Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ihsan Umaternate dan Dawis Gorontalo telah berakhir, Kamis (4/7/2024).

"Alhamdulillah tahapan verfak sudah selesai dilakukan kemarin, Kamis (4/7/2024),"kata Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepsul Hamida Umalekhoa, Jumat (5/7/2024).

Hamida mengatakan, sesuai jadwal, tahapan verfak tersebut dilakukan mulai 21 Juni 2024 dan berakhir 4 Juli 2024 atau selama 2 pekan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Petugas melakukan verfak itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan memberikan dukungan (menggunkan KTP) atau tidak," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...