Lusa, Batas Terakhir Verifikasi Faktual Pasangan Independen, Ini Penjelasan KPU Kepulauan Sula
Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula masih melakukan verifikasi faktual (verfak) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) independen, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo.
Dalam verfak ini, petugas verifikator akan mendatangi orang yang memberikan identitas diri mereka kepada pasangan balon nonpartai pada Pilkada Kepsul 2024 itu.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Kepsul Hamida Umalekhoa, mengatakan verfak ini dilakukan mulai sejak Jumat (21/6/2024) dan berakhir pada Kamis (4/7/2024) lusa.
"Sesuai dengan jadwal itu, verfak dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ini dilakukan selama 14 hari," kata Hamida, Selasa (2/7/2/024).
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan verfak sesuai dengan jadwal dan selesai tepat waktu. Dari 12 kecamatan di Kepulauan Sula, lannjut Hamida, presetasi hasil verfak bapaslon independen ini sudah mencapai 90 hingga 100 persen.
"Sampai hari ini untuk progres verfak di 12 kecamatan, ada yang sudah mencapai 100 persen," jelas dia.
Hamida juga berharap, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan verfak menjaga integritas.
"Saya berharap, anggota PPK dan PPS yang melakukan verfak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Diketahui, bapaslon independen, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo mendapatkan dukungan sebanyak 8.278 dukungan dari dukungan minimal yang ditetapkan KPU, yakni 7.189 orang yang tersebar di 12 Kecamatan.(ham)
Komentar