Terduga Pelaku Ibu Kandung di Taliabu Belum jadi Tersangka, Begini Alasannya

Bobong, malutpost.com -- Terduga pelaku inisial SU alias Salam yang tega membuang anaknya sendiri hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pasalnya, SU setelah berhasil ditangkap anggota Polres Taliabu, masih menjalani perawatan medis dan masa pemulihan di rumah sakit.
Meski demikian, penyidik Polres Taliabu masih terus melakukan penyelidikan kasus penemuan bayi di Desa Tolong, Kecamatan Lede tersebut.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) mengaku, hingga saat ini, kasus penemuan bayi di Desa Tolong masih penyelidikan.
"Terduga pelaku belum ditetapkan tersangka. Alasannya pelaku belum dilakukan pemeriksaan. Sebab saat ini, terduga pelaku masih dalam masa perawatan di rumah sakit,"ungkapnya.
Kata AKBP Totok Handoyo, tadi anggotanya hendak menjemput terduga pelaku. Namun dari pihak rumah sakit belum mengizinkan karena kondisi kesehatan terduga pelaku belum pulih betul.
"Terduga pelaku masih dalam perawatan di RS. Pihak RS belum mengizinkan keluar,"akunya. Dia menambahkan, hingga saat ini baru 1 saksi yang diperiksa. Sedangkan saksi lain belum diperiksa.
"Saksi atas nama Petrus kita baru layangkan undangan panggilan tadi (Jumat, 7 Juli 2024),"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku SU yang berbadan dua alias hamil mengalami sakit perut dan memberitahukan kepada ibunya. Tidak lama kemudian, terduga pelaku pun melahirkan seorang bayi perempuan. Namun waktu lahir, bayi itu meninggal dunia.
Setelah memotong tali pusat bayi menggunakan gunting, terduga pelaku lalu membungkus anaknya itu dengan baju putih. Bukannya dimakamkan, bayi yang sudah meninggal dunia itu justru dibuang ke tempat sampah sekitar 40 meter dari rumah terduga pelaku atau lapangan bola dekat pesisir pantai.
Lantaran dibuang di tempat sampah, jasad bayi itu diduga dimakan anjing liar. Sehingga anjing liar itu membawa tubuh bayi itu ke depan rumah saksi bernama Simon Petrus.
Dari situ, Simon yang kaget sekaligus panik setelah tahu jika yang dibawa anjing liar itu adalah jasad bayi perempuan, langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tolong via telepon.
Saat ditemukan Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIT, bagian tubuh jasad bayi itu sudah hancur. Tangan kanan dan bagian punggung dan bagian belakang kepala jasad bayi sudah berlubang.
Sebelumnya diketahui, ada tiga orang saksi yang sempat diamankan pihak Polres Taliabu untuk dimintai keterangan termasuk terduga pelaku SU. Yakni Markus Pariaman, Amina Buamona dan Simon Petrus. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(nox/aji)
Komentar