Istri Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa Pihak Kejati
Ternate, malutpost.com -- Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan korupsi uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar. Dimana saat itu, Wakil Gubernur Maluku Utara masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali.
Untuk membuat kasus ini menjadi semakin jelas, jaksa penyidik lalu memanggil istri mantan wakil gubernur, Muttiara T Yasin pada Kamis (4/7/2024).
Usai diperiksa, Muttiara yang hendak meninggalkan kantor Kejati Maluku Utara langsung dicegat wartawan dan diwawancarai. Kepada awak media, Muttiara mengaku, dirinya hanya memenuhi panggilan dari pihak Kejati Maluku Utara.
"Saya datang memberikan keterangan makanya hari ini (Kamis, 4 Juli 2024) saya datang untuk melengkapi keterangan,"aku Muttiara sembari berjalan ke arah kendaraan.
Muttiara juga mengaku kalau dirinya sudah dua kali memenuhi panggilan dari pihak kejati Maluku Utara.
"Ini yang kedua dan kali saya melengkapi keterangan pada panggilan pertama yang dianggap belum lengkap,"pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan istri M. Yasin Ali selaku mantan Wakil Gubernur Maluku Utara ini berkaitan dengan dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidkan. Makanya, selain melengkapi keterangan saksi, pihak Kejati Maluku Utara juga sedang menunggu hasil audit dari BPK RI di Jakarta.(one/aji)
Komentar