Kejati Malut Periksa 20 Saksi Termasuk Eks Wagub Bersama Sang Istri, Pj Gubernur Menyusul

Richard Sinaga.(Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar.

"Kita (Kejati) Malut sudah periksa kurang lebih 20 orang saksi,"aku Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat diwawancarai Kamis (4/7/2024).

Richard bilang, dari 20 saksi yang sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil M. Al Yasin Ali selaku mantan Gubernur Maluku Utara untuk diperiksa kembali jika dibutuhkan dalam pemeriksaan saksi.

"Untuk calon tersangka kita belum bisa sampaikan. Alasannya, kita masih melihat hasil perhitungan dar BPK RI di Jakarta serta hasil pemeriksaan para saksi. Kalau hasilnya semua sudah ada baru kita dapat simpulkan,"tegasnya.

Lanjut Richard, selain mantan Wakil Gubernur, pihaknya juga akan memanggil Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.

"Semua tergantung saksi yang diperiksa. Kalau keterangan saksi saat ini memungkinkan, maka yang bersangkutan (Pj Gubernur) akan panggil lagi,"jelasnya.

Yang jelas, sambung Richard, pada Kamis 4 Juli 2024 (hari ini) pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bersama sang istri.

"Bapak Al Yasin ini dua kali kita panggil. Kalau soal pemeriksaan kita sudah periksa sejak kemarin (Rabu 3 Juli 2024). Untuk kehadiran hari ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan bersama istrinya,"pungkasnya.

Diketahui, Mutiara T. Yasin Ali selaku istri dari M. Al Yasin Ali diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara pada Kamis (4/7/2024). Tidak lama setelah sang istri menjalani pemeriksaan dan pergi, M. Al Yasin Ali sebagai mantan Wakil Gubernur Maluku Utara datang ke kantor Kejati Malut didampingi tim hukum.

Sebagai informasi tambahan, Mutiara dan sang suami, M. Al Yasin Ali diperiksa terkait dugaan kasus korupsi anggaran uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali.

Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Makanya, selain melengkapi keterangan saksi, Kejati Malut juga sedang menunggu hasil audit dari  BPK RI di Jakarta.(one/aji)

Komentar

Loading...