Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mami dan WKDH di Pemprov Maluku Utara, Pilkada jadi Alasan 

Herry Ahmad Pribadi

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah mengantongi data kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Meski begitu, Kejati hingga saat ini belum juga melakukan penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menuturkan, kasus ini ditunda sementara karena adanya momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.

"Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik," ungkap Herry, Jumat (31/1/2025).

Namun saat ini, sambung Herry, pihaknya kembali melakukan penyidikan atau memperkuat bukti-bukti.

"Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara, tetapi ada bukti-bukti yang lain," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Malut senilai Rp13,8 miliar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara sebanyak Rp2,7 miliar lebih.

Bahkan, dalam kasus ini mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin (mantan calon Bupati Halteng), Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, sudah diperiksa sebagai saksi. (one) 

Komentar

Loading...