Pemprov Maluku Utara Nunggak DBH Taliabu 2 Tahun, Nilainya 18,5 M
Bobong, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum mencairkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sejak 2022 - 2023.
"Besaran DBH yang belum terbayar senilai Rp. 18.594.414.784," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan Dumba kepada malutpost.com, Selasa (2/7/2024).
Menurut dia, dana transfer daerah tersebut dinilai sangat membantu untuk membangun sejumlah infrastruktur di Taliabu. "Kalau DBH kita dibayar tentu sangat membantu pembangunan,"kata Ruslan.
Selain belum mencairkan DBH, lanjut Ruslan, Pemprov Malut juga belum menyerahkan surat keputusan gubernur terkait penetapan besaran DBH untuk Kabupaten Taliabu.
Menurut dia, data DBH yang diperoleh saat ini dari hasil rekonsiliasi pihaknya dengan Badan Pendapatan Daerah Malut.
"Selama 3 tahun dari tahun 2020-2023 kami tidak diberikan SK penetapan DBH oleh Pemprov Malut padahal ini jadi dasar dan pegangan kita juga," tutup Ruslan.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar