Diduga Selingkuh, Istri Briptu Arwin Minta Kapolda Maluku Utara Adil, Wahyuningsih; Kapolda Harus Tindak Lanjut Putusan PTDH
Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko kembali diingatkan untuk menindaklanjuti putusan sidang komisi kode etik Polri nomor: PUT/20/X/2023/KKEP tanggal 17 Oktober 2023 terkait rapat pertimbangan karir internal Polda Malut atas Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu AFB alias Arwin.
Pasalnya, Briptu AFB yang mengajukan banding karena tidak terima di PTDH, ditolak dalam putusan banding tanggal 11 Januari 2024 lalu.
"Atas nama klien kami sebagai korban, mengingatkan ke Kapolda agar cepat menindaklanjuti putusan sidang komisi tersebut. Paling tidak, selesai kegiatan HUT Bhayangkara ke-78 sudah harus ada kejelasan,"pinta Rovika Ray Ray selaku pelapor melalui tim Penasihat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis dan Syafrin S. Aman kepada malutpost.com, Jumat (28/6/2024).
Wahyuningsih bilang, pihaknya mengingatkan Kapolda sebagai pucuk pimpinan karena berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak SDM Polda Malut, berjanji untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu AFB pasca HUT Bhayangkara Polri ke-78.
"Kita menginginkan semua berjalan baik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Sebab, laporan kami ke Propam Polda ini sejak tahun 2022," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Rovika Ray Ray selaku istri sah dari Briptu AFB sejak tahun 2022 ke Propam Polda Maluku Utara. Briptu AFB dilaporkan atas dugaan perselingkuhan .
Sebelum ke Propam Polda Malut, Rovika lebih dulu membuat laporan polisi secara resmi di kantor Polres Halmahera Utara (Halut) sejak 19 Mei 2022 dengan laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan Briptu AFB.(one/aji)
Komentar