Pajak Sokong Penurunan Stunting di Maluku Utara
Jumlah anggaran belanja pemerintah untuk mendukung percepatan penurunan stunting meningkat dari tahun ke tahun merata di seluruh wilayah Indonesia. Anggaran tersebut bersumber dari penerimaan negara yang dikelola Pemerintah.
Dalam kerangka APBN pajak merupakan salah satu sumber terbesar penerimaan negara. Pajak menurut UU KUP Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya setiap pajak yang masyarakat bayarkan sebagai kontribusi wajib kepada negara bisa dirasakan manfaatnya secara luas dan jangka panjang.
Salah satunya yaitu memberantas gizi buruk dan stunting untuk mencapai Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Namun, pemerintah juga perlu terus memperkuat tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel, hati-hati dan berintegritas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.
Selanjutnya, khususnya di Maluku Utara perlu memperbaiki dimensi-dimensi di IKPS yang belum optimal. Pada dimensi kesehatan (meningkatkan layanan imunisasi, penolong persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, dan Keluarga Berencana modern).
Dimensi pangan (menurunkan angka kerawanan pangan dan ketidakcukupan konsumsi pangan), dimensi pendidikan (meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini), dan dimensi perlindungan sosial (monitor kepemilikan JKN/Jamkesda dan Penerima KPS/KKS atau bantuan pangan).
Harapannya jika langkah ini konsisten diterapkan maka program pencegahan stunting dapat berjalan dengan baik dan prevalensi stunting bisa turun secara signifikan. Hal ini sebagai salah satu cerminan bahwa kualitas belanja negara sudah baik.(*)
Opini ini sudah terbit dikoran Malut Post edisi. Rabu, 26 Juni 2024.
Komentar