Dua Kali Mangkir di Sidang AGK, Muhaimin Syarif Terancam Dijemput Paksa

Muhaimin Syarif.(foto istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menegaskan akan menjemput paksa Muhaimin Syarif alias Ucu yang mangkir dari panggilan untuk memberikan  kesaksian di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pasalnya, Muhaimin mangkir dalam sidang lanjutan AGK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (27/6/2024).

"Sebenarnya 7 saksi hari ini (Kamis) kita (JPU) panggil. Tapi hanya 5 orang saksi yang terkonfirmasi hadir sedangkan 2 diantaranya, yakni Usman sedang ibadah haji. Kalau pak Muhaimin alias Ucu tidak diketahui,"ungkap salah satu JPU KPK, Jhon Dwi, Kamis (27/6/2024).

Lanjut Jhon, pihaknya akan memanggil kembali pada saksi yang tidak hadir. Salah satunya Muhaimin karena sudah dua kali mangkir.

"Kalau kita panggil namun mangkir lagi akan dipanggil paksa karena saksi untuk perkara AGK cukup banyak. Target kita di bulan Agustus sudah masuk tahap penuntutan,"jelasnya.

Selain banyaknya saksi, 2 majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon dan Hariyanta selaku wakil ketua PN Ternate sudah dipromosikan berdinas di pengadilan lain.

"Makanya kita akan upayakan hadirkan saksi-saksi yang berkompeten dalam perkara Abdul Gani Kasuba ini," pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...