Abdullah Assegaf Mengaku Beri Uang Ratusan Juta ke AGK Sebagai Bentuk Balas Budi, JPU Minta Jujur

"Selain melalui Zaldi, saya (Abdullah) pernah berikan uang lewat ajudan AGK bernama Wahidin, Deden Sobari serta Fajrin,"sebutnya.
Mendengar pengakuan Abdullah yang menyatakan kalau dirinya memberikan uang kepada AGK bukan karena jabatan melainkan balas budi, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI lalu meminta Abdullah Assegaf agar jujur.
"Asal usul uang itu dari TTP dan uang honor lainnya. Ada juga uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan proyek di DKP Malut untuk memenuhi permintaan Gubernur AGK,"pungkasnya.
Sidang lanjutan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota lain. Yakni hakim Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Disidang yang digelar Rabu, 26 Juni 2024, JPU KPK RI menghadirkan 5 orang saksi. Mereka diantaranya Kadri Laetje selaku PLH Sekda Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf ASN Provinsi Maluku Utara serta Fahri, mantan Kabid mutasi di Provinsi Maluku Utara yang sekarang menjabat sebagai kepala Disdukcapil kota Ternate bersama Arafat Araba, ASN Provinsi Maluku Utara.(one/aji)
Komentar