Kalah di Pengadilan, Istri Mantan Wali Kota Ternate Bayar 3 Bangunan Sengketa

M. Bahtiar Husni. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tiga bangunan ruko milik mendiang mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman yang dikuasai mantan istrinya Hj. Nursia Abdul Haris akhirnya dibayar ke pihak penggugat, yakni Fatma Adjaran.

Hj. Nursia Abdul Haris melakukan pembayaran setelah sita eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan pemohon eksekusi Fatma Adjaran terhadap 3 bangunan ruko yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan pada Senin (3/6/2024) lalu.

Fatma Adjaran melalui ketua tim Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni kepada malutpost.com, mengatakan, 3 bangunan ruko yang masuk dalam harta gono-gini itu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap senilai Rp1,4 miliar.

Ini tercantum dalam amar putusan pada perkara nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023.

"Dari Rp1,4 miliar, pihak tergugat baru membayar Rp1 miliar dan masih kurang Rp400 juta,"ungkap Bahtiar, Senin (24/6/2023).

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...