Bentuk Pembinaan Kepribadian Narapidana, Lapas Tobelo Gelar Pengajian Rutin

Suasana pengajian di Lapas Tobelo, Halmahera Utara.

Tobelo, malutpost.com -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara terus fokus melakukan pembinaan akhlak dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) supaya menjadi lebih baik. Ini dibuktikan pihak Lapas Kelas IIB Tobelo dengan melakukan pengajian bagi para WBP yang beragama muslim.

Kegiatan pembinaan kepribadian bagi narapidana melalui pengajian di Lapas Kelas IIB Tobelo ini merupakan wujud implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion menuturkan, pembinaan kepribadian merupakan upaya yang dilakukan jajarannya untuk meningkatkan kualitas kepribadian WBP yang beragama muslim.

"Di Lapas Tobelo, warga binaan pemasyarakatan dituntun dengan ayat-ayat suci agar sikap, karakter dan attitude mereka terbentuk dengan baik. Dari proses ini tentu kita berharap kelak mereka berkontribusi bagi masyarakat dan bangsa,"ungkap Romi Novitrion.

Tuntunan pengajian dilakukan secara rutin yang dipantau dan diawasi langsung oleh imam masjid serta petugas piket. Pengajian rutin ini tidak lain untuk mendekatkan WBP kepada sang pencipta. Tujuannya agar semua WBP yang beragama muslim bisa merenung dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan terus mendorong upaya peningkatan pembinaan kepribadian bagi WBP pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Maluku Utara.

"Pembinaan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan baik tahanan, narapidana, maupun anak binaan pemasyarakatan harus digelar dengan melibatkan seluruh WBP sesuai keyakinan dan agama masing-masing,"kata Purwanto.

Untuk Lapas Kelas IIB Tobelo, orientasinya dari seluruh proses pembinaan kepribadian tentu menginginkan agar WBP bisa menyadari kesalahannya yang dilakukan dan tidak mengulangi hal serupa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang memuat fungsi pemasyarakatan. Salah satunya melakukan pembinaan bagi narapidana.

Fungsi ini bertujuan agar narapidana mampu menghasilkan perilaku positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Perihal pembinaan kepribadian ini juga berlaku untuk WBP yang beragama non muslim dan semua diperlakukan sama tanpa tebang pilih. (nar)

Komentar

Loading...