Mengenang Cendekiawan Lingkungan Hidup
Rimba Kata Hariadi Kartodihardjo

Prof HK menekankan pentingnya etika yang harus dipertimbangkan. Sebab sumber daya alam adalah sebuah ruang tempat hidup manusia dan ekosistem. Tanpa etika, pengelolaan sumber daya alam akan melahirkan ilmu yang reduksionis, sekaligus tak peka terhadap ketimpangan dan ketidakadilan.
Pemikiran yang dituangkan dalam buku tersebut adalah sebuah refleksi dengan kritik, juga otokritik bagi institusi ilmu pengetahuan yang acap takluk kepada kepentingan-kepentingan yang membelokkan tujuan pengelolaan sumber daya alam: kesejahteraan, keadilan, dan kelestarian.
Dalam buku tersebut, Prof HK sangat jelas menunjukkan keberpihakannya membela masyarakat yang lemah. Ia juga menyampaikan gagasan dan pemikiran yang kritis terhadap pemerintah atau institusi yang memiliki wewenang dalam bidang kebijakan pembangunan dan lingkungan hidup.
Membaca buku tersebut, seakan kita di bawa melihat realitas persoalan-persoalan lingkungan di negeri ini. Namun, cara terbaik memahami buku ini adalah mencoba menyelaraskan dengan isu-isu lingkungan yang dialami di wilayah masing-masing.
Seperti kebanyakan persoalan lingkungan hidup di negeri ini, mulai dari tambang dan daya dukung alam, ekosistem lahan gambut dan mangrove. Termasuk pula konflik agraria yang melibatkan banyak unsur yang belum menemukan titik temu penyelesaiannya.
Mengakhiri tulisan ini, saya bersaksi bahwa kepergian Prof. Hariadi Kartodihardjo meninggalkan kekosongan yang sulit diisi. Sosok Prof. Hariadi Kartodihardjo adalah pribadi yang tidak hanya berbicara tentang perubahan, tetapi juga mengupayakan perubahan tersebut melalui tindakan nyata. Dedikasinya terhadap lingkungan dan keadilan sosial akan selalu dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya.
Kepergiannya adalah kehilangan besar bagi dunia lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Namun berbagai pemikiran yang telah ia wariskan, kelak menjadi “amal ekologis” yang tumbuh subur di akhirat. Selamat jalan. Tidur dengan tenang dalam pelukan Bumi, Prof.(*)
Opini ini sudah terbit dikoran Malut Post edisi. Jumat, 7 Juni 2024.
Komentar