Terungkap Kode AGK Minta Uang ke Anak Buahnya, “Ada Daun Pepaya”
Ternate, malutpost.com -- Sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi.
Empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Pj. Gubernur Malut, Syamsuddin Abdul Kadir. Selain Syamsuddin, JPU juga hadirkan mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, Kabid Mutasi BKD Maluku Utara, Idwan Asbur Bahar dan Suhardison Abdul Halim dari pihak swasta.
Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Malut ini dipimpin langsung oleh ketua Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, dengan perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Mantan Sekertaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, dihadapan hakim mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sesuai permintaan.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, baik kepada Sespri atas nama Fajrin Albar maupun diberikan secara langsung kepada terdakwa.
Samsuddin juga mengaku, pemberian uang kepada AGK yang paling kecil senilai Rp2 juta dan paling besar senilai Rp25 juta. Jika dihitung secara keseluruhan, uang yang diberikan Samsuddin A. Kadir ke AGK sebesar Rp369 juta selama 4 tahun.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar