Diduga Mabuk saat Berkendara, Pria 19 Tahun Tabrak Pengendara Lain

Ilustrasi kecelakaan.

Ternate, malutpost.com -- Diduga mabuk saat berkendara, seorang pemuda bernama Wahyu Akbardi (19 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara hantam dua kendaraan yang datang dari arah berlawan.

Informasi yang dihimpun malutpost.com, peristiwa tabrakan yang terjadi Selasa (3/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIT terjadi pada saat Wahyu dengan kendaraan Yamaha Mio 125 warna hitam diduga dalam kondisi mabuk melaju dari arah Utara menerobos traffic light di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara dengan kecepatan tinggi.

Lantaran motor yang dikendarai sangat laju, Wahyu hilang kendali sehingga menabrak pengendara Yamaha Mio dengan nomor polisi DG 2090 CH, sebagaimana dikendarai oleh Sukardi. Saya itu, Sukardi berboncengan dengan Astuti Mansur. Keduanya datang dari arah selatan.

Dari tabrakan itu, Sukardi mengalami bengkak di bagian mata kanan dan luka gores di jari kanan serta lembam di dada bagian kanan hingga dahi. Sementara Astuti yang berboncengan mengalami luka di bagian mata kiri dan memar di kaki kanan.

Sementara Wahyu mengalami bengkak mata di bagian kiri dan luka gores di bagian bahu kiri serta tangan kiri dan memar bagian dada.

Atas peristiwa tersebut, ketiganya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Lantas, AKP Rezza Muhammad Fajrin saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. AKP Rezza menyampaikan, Wahyu menerobos lampu merah dalam kondisi mabuk.

"Dia (Wahyu) hilang kendali sehingga menabrak pengendara lain dari selatan saat lampu hijau,"kata Rezza.

Rezza pun bilang, saat kejadian, anggota Satuan Lalulintas Polres Ternate langsung melakukan pendataan kendaraan dan identitas. Meski begitu, ketiganya hanya mengalami luka ringan.

"Kendaraan mereka sementara diamankan di Polres Ternate,"ungkapnya.

Dalam kejadian ini, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mereka mau berdamai dan saling ganti rugi sehingga prosesnya akan diselesaikan secara kekeluargaan ditandai dengan surat pernyataan," pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...