Usai Bersaksi di Pengadilan, Mantan Ajudan AGK Terancam PTDH dari Kepolisian

AKBP Bambang Suharyono (Foto. Iwan/malutpost.com)

"Kita juga ikuti terus persidangan AGK ini. Cuma untuk bersangkutan kita akan proses setelah dari sidang supaya dalam tindak lanjut kita (Polda) bisa fokus,"katanya.

Juru bicara Polda Malut ini juga bilang, masalah yang dilakukan IPDA WT bisa masuk pada kode etik bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, itu semua bisa dilihat dalam proses nanti.

"Kasus ini juga bisa dilaporkan istrinya, jika merasa keberatan,"pungkasnya.

Untuk diketahui, status pernikahan siri IPDA WT alias Wahidin dan GS ini terbongkar pada saat keduanya menjadi saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 29 Mei 2024.

Bahkan, dalam status pernikahan itu, Jaksa KPK juga menampilkan surat keterangan nikah Wahidin dan GS yang diterbitkan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022. Dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...