Usai Bersaksi di Pengadilan, Mantan Ajudan AGK Terancam PTDH dari Kepolisian
Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) bakal tindak lanjut pernikahan siri IPDA WT alias Wahidin dan GS alias Grayu.
Pernikahan siri anggota Polda Malut itu terungkap saat IPDA WT dan GS menjadi saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (29/5/2024) lalu.
"Anggota yang bermasalah akan ditindaklanjuti tanpa alasan,"aku Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi malutpost.com, Senin (3/6/2024).
Bambang menegaskan, masalah yang dilakukan IPDA WT bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut pasca persidangan kasus di PN Ternate.
Baca halaman selanjutnya...
Selanjutnya 1 2
Komentar