Wamen Kehutanan Tegas soal Perburuan Satwa di Kawasan Hutan di Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Wakil Menteri (Wamen) Kehutanan, Rohmat Marzuki memberikan penegasan terhadap praktik perburuan satwa liar, khususnya hewan endemik yang hidup di kawasan hutan wisata.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan ilegal, termasuk di kawasan wisata Pulo Tareba, Kota Ternate, Maluku Utara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keluhan warga yang mengaku pernah menemukan kuskus mata biru diburu oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Pulo Tareba di Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Wamen Kehutanan menegaskan, setiap dugaan aktivitas perburuan satwa liar harus segera ditindaklanjuti melalui laporan kepada instansi terkait, terutama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kita tindak lanjuti. Kalau misalkan ada patroli kemudian mendapati ada yang melakukan perburuan dengan menggunakan jerat atau apa, silakan segera lapor kepada UPT kami terdekat, ya,” tegasnya, di Kota Ternate, Senin (26/10/2026).
Ia juga meminta masyarakat melaporkan praktik perburuan ilegal kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kementerian Kehutanan yang menyediakan layanan khusus untuk melaporkan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Juga bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian silakan nanti bisa ditulis di website Kementerian Kehutanan di bagian aduan,” ujarnya.
Menurutnya, layanan pengaduan tersebut menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal di kawasan hutan, termasuk penyelundupan satwa liar.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, Wamen Kehutanan juga mengungkapkan rencana penguatan pengamanan kawasan hutan melalui penambahan personel polisi hutan di seluruh Indonesia.
Ia menyebutkan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penertiban kawasan hutan dan penguatan pengawasan turut diwujudkan melalui persetujuan penambahan jumlah polisi hutan.
“Komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap penertiban kawasan hutan dan penguatan pengamanan ke depan, beliau menyetujui penambahan polisi hutan yang awalnya kami mengusulkan 21.000 orang di seluruh Indonesia, ditambah hingga 70.000,” ungkapnya.
Penambahan personel tersebut kata dia, diharapkan dapat memperkuat pengawasan di berbagai kawasan hutan, termasuk membantu pengamanan dan pengawasan di lahan perhutanan sosial.
Menurutnya, personel polisi hutan nantinya juga diharapkan dapat ditugaskan untuk membantu Balai Perhutanan Sosial dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.
Penguatan pengawasan ini diharapkan mampu menekan praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, termasuk satwa endemik yang menjadi kekayaan alam Maluku Utara. (nar)


Komentar