Tunggu Skep, Karir Briptu AFB Sebagai Brimob Polda Malut Bakal Tamat

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko

Ternate, malutpos.com -- Surat Keputusan (Skep) putusan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu AFB alias Arwin yang merupakan oknum Brimob segera dikeluarkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara.

"Semua kegiatan hukum sudah selesai di Propam Polda. Saat ini tinggal menunggu Biro SDM mengeluarkan Akep PTDH,"ungkap Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko, Rabu (29/5/2024).

Wahyu menegaskan, Skep ini dalam waktu dekat sudah dikeluarkan. "Tidak lama lagi Skep sudah akan keluar. Jadi mohon bersabar,"tandasnya.

Sementara Rovik Ray Ray selaku pelapor melalui Penasehat Hukum (PH), Wahyuningsih Madilis berharap Skep dipercepat karena putusan PTDH dan banding yang diajukan Briptu AFB sudah ditolak 4 bulan lalu.

"Kita hanya minta kepastiannya. Jika dijanjikan waktu dekat, maka harus sesegera mungkin. Supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum. Intinya itu saja,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Rovika Ray Ray selaku istri sah dari Briptu AFB sejak tahun 2022 atas dugaan perselingkuhan ke Propam Polda Maluku Utara.

Sebelum ke Propam Polda Malut, Rovika lebih dulu membuat laporan polisi secara resmi di kantor Polres Halmahera Utara (Halut) sejak 19 Mei 2022 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Briptu AFB.(one/aji)

Laporan: Iwan Imam

Editor: Fitrah A. Kadir

Komentar

Loading...