Kasus Pencabulan Tahap Dua, Tersangka Diserahkan ke Kejari Sula
Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara menyerahkan seorang tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka dalam kasus ini inisial AMS alias Andros (19). Andros diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula melalui proses tahap II, Senin (27/5/2024).
Penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo beserta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicki Dwi Putra.
"Penyerahan tersangka ke Kejari Kepulauan Sula ini sebagai komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan,"aku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar kepada malutpost.com, Senin (27/5/2024).
Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi. Semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminal,"pungkasnya.(ham/aji)
Komentar