PSN Jokowi di Halmahera Selatan Disebutkan Dalam Sidang Kasus Suap AGK
Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus suap atau gratifikasi proyek dan jabatan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Empat orang ini divonis dengan pidana yang yang berbeda-beda. Bahkan terpidana Stevi Thomas dari pihak swasta yang paling rendah.
Terdakwa Stevi Thomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN dijatuhkan vonis 1,10 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Sementara 3 terpidana lain, yakni Kristian Wuisan yang juga dari pihak swasta dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2, 5 tahun penjara diikuti denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Kemudian, terpidana Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dijatuhkan vonis 2,10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pengganti 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terpidana Adnan Hasanuddin dengan perkara nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dijatuhkan vonis 2 tahundan dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Ternate yang memimpin jalannya sidang terhadap 4 terpidana, Romel Franciskus Tumpubolon sempat menyampaikan masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam sidang 22 April 2024 sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai saksi ahli untuk Stevie Thomas, guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kaitannya dengan PSN dengan Stevi dianggap koperatif ketika memberikan keterangan, menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga vonis terhadap yang bersangkutan lebih rendah dibanding 3 terpidana lain.(one/aji)
Komentar