Terbukti Bersalah, Kristian Wuisan Divonis 2,5 tahun dan Denda 100 Juta

Kristian Wuisan (foto.Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kristian Wuisan dalam kasus suap proyek infrastruktur yang ikut menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang digelar Kamis (16/5/2024) dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon bersama 4 anggota hakim lain. Sidang putusan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hendra Kairanga dkk.

Dalam vonis, Rommel Franciskus Tumpubolon selaku Hakim Ketua menyatakan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Atas dasar itu, Kristian Wuisan divonis selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Usia putusan dibacakan majelis hakim, Kristian Wuisan melalui Penasehat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. "Kita masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,"singkat Hendra Karianga selaku PH Kristian Wuisan.(one/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page