Tangani Kasus IUP, Kejati Malut Diminta Periksa Semua Dirut dan Dokumen Perusahaan Tambang
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta untuk memanggil seluruh Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga bermasalah.
Sebab, puluhan IUP yang ada di Maluku Utara ini diduga hasil transaksi di bawah meja sehingga dipaksa supaya diterbitkan tanpa melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Desakan agar pihak Kejati Malut memanggil para Dirut bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas secara keseluruhan kemudian ditelaah satu persatu.
"Ini harapan kita semua. Kejati Malut harus membongkar kenakalan para oknum di instansi terkait dalam melakukan atau menerbitkan IUP milik perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang beroperasi,"saran akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu saat dimintai tanggapan malutpost.com, Senin (13/5/2024).
Bagi Abdul Kader Bubu, Kejati Malut harus serius dalam mengusut kasus ini. "Jika diseriusi pasti ditemukan banyak masalah, baik itu kerusakan hutan, lingkungan dan pencemaran lain yang terjadi di wilayah pertambangan. Tambang yang beroperasi itu bisa dihentikan kalau dalam penelusuran, izinnya bermasalah. Misalnya, IUP milik PT. Mineral Terobos dan PT. Trimega Bangun Persada yang diduga bermasalah namun sudah beroperasi," jelasnya.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar