Empat Bangunan Milik Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurrahman Terancam di Eksekusi

Pihak Panitra PN Ternate dan tim PH Fatma Adjaran saat membacakan aurat konstatering di salah satu objek eksekusi. Selasa (752024)

Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama pihak penggugat Fatma Adjaran melalui tim Penasehat Hukum (PH) sudah melakukan konstatering atau pencocokan 3 bangunan ruko dan 1 bangunan rumah permanen yang kini dikuasai Hj. Nursia Abdul Haris selaku mantan istri wali Kota Ternate, almarhum Burhan Abdurrahman, Selasa (7/5/2024).

Konstatering dilakukan karena tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memenuhi aanmaning yang dilakukan PN Ternate, pada 26 April 2024 lalu.

Tindakan konstatering yang dilakukan merupakan langkah awal sebelum dilakukan eksekusi. Ini tercantum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tertanggal 8 Agustus 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 39/PDT/2023/PT TTE tertanggal 29 November 2023.

Pemohon eksekusi, Fatma Adjaran melalui tim PH, M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail dihadapan wartawan mengatakan, amar putusan tersebut mengadili sekaligus menolak eksepsi tergugat dari Hj. Nursia Abdul Haris. Dimana dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Fatma Adjaran.

"Sudah jelas dalam putusan. Sebab putusan itu menyatakan penggugat adalah ahli waris. Dan ahli waris pengganti dari almarhum Hi. Burhan Abdurahman yang sudah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 berdasarkan kutipan akta kematian nomor : 8271-KM-28072021-0001, sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021,"jelas Bahtiar Husni selaku ketua tim PH.

Bahtiar bilang, amar putusan juga sudah jelas menyatakan perbuatan tergugat Hj. Nursia Abdul Haris yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Fatma Adjaran sebagai ahli waris dari almarhum Hi. Burhan Abdurahman adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Sehingga putusan itu menghukum tergugat Hj. Nursia Abdul Haris untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,459 miliar kepada penggugat sebagai ahli waris pengganti almarhum Hi. Burhan," akunya.

Baca Halaman Sealnjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...