Penyidik Agendakan Minta Keterangan Ahli LKPP soal Dugaan Korupsi Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room di Disperindag Malut

Ternate, malutpost.com - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara.
Pengadaan barang tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp1.994.234.824,50. Belakangan mencuat dugaan bukan barang asli melainkan barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini. Ia menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta serta satu saksi di Sulawesi Barat dengan inisial AR.
“Penyidik akan berangkat ke Sulawesi Barat, karena yang bersangkutan (AR) menjadi tersangka di sana,” tandasnya, Senin (3/8/2026).
Untuk diketahui, kasus ini sudah naik status dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berdasarkan dengan nomor: Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.
Dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik mulai dari mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudhitya hingga Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan Ketua Pokja. (one)




Komentar