Sopir Wakil Ketua DPRD Ternate Dilaporkan Aniaya Wartawan, AJI Ternate Minta Polisi Terapkan UU Pers

Ilustrasi kekerasan jurnalis.

Ternate, malutpost.com -- Sopir Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, bernama Darmin alias Rio diduga aniaya dan intimidasi seorang Jurnalis Malut Post bernama Fadli Kayoa pada, Senin (22/4/2025) kemarin sekira pukul 17.30 WIT.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika Fadli hendak mewawancarai Arifin Djafar di Sekretariat Partai Golkar di Kelurahan Kalumpang terkait penjaringan bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.

Arifin yang merupakan Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut itu sedang berada di kantor tersebut. Namun, Fadli lebih dulu menemui sopir Arifin untuk menyampaikan maksudnya menemui Arifin.

"Saya mau konfirmasi Pak Sek (Arifin Djafar), cuma ajudan bilang mereka sudah mau pulang. Jadi di situ dia marah-marah dan bilang jangan halangi sampai saya pukul kamu," kata Fadli.

Namun, bukannya menyampaikan maksud wartawan tersebut kepada Arifin Djafar, ajudan bernama Rio tersebut malah membentak Fadli sembari mengusirnya pergi. Fadli lantas menjelaskan, jika ia sulit bertemu dengan Arifin, sehingga meminta waktu 10 menit untuk mewawancarai soal Pilkada.

"Dia langusng bilang ke saya, bahwa dia ini kenal senior-senior wartawan banyak dan mereka juga sudah kenal saya punya karakter. Jadi pergi aja tidak usah wawancara," jelas Fadli.

Fadli menambahkan, dirinya dipukul di bagian belakang kepala sebanyak satu kali serta didorong dan mendapat ancaman. Bahkan, Fadli juga dimaki-maki sembari merebut handphone (HP) dengan tujuan menghapus foto miliknya yang sudah sempat diambil.

"Silahkan lapor saya di kamu punya senior. Saya tidak takut. Bilang saya punya nama Rio, saya tidak takut," akunya Fadli.

Tidak terima dianiaya dan diintimidasi, Fadli ditemani Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan para rekan seprofesi langsung membuat laporan secara resmi di Polres Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah resmi menerima laporan korban.

"Kita pelajari dulu laporannya, maka kita tunggu petunjuk penyidik," pungkasnya.

Sementara AJI Ternate meminta polisi memproses kasus tersebut tidak hanya tidak pidana umum, namun juga menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini kasusnya sudah jelas ada tindakan menghalangi, jadi kami dari AJI Ternate minta kasusnya diproses juga menggunakan Pasal 18 UU Pers, ini jelas menghalangi kebebasan pers dan melaksanakan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas,"kata Sekretaris AJI Ternate, Faris Bobero usai membuat laporan resmi di Polres Ternate, Senin malam kemarin. (one).

Komentar

Loading...