Anak Buahnya Ditangkap Selundupkan Narkoba, Kalapas Kelas IIA Ternate Dukung BNNP Maluku Utara

Dedy Setiawan.

Ternate, malutpost.id -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, angkat bicara terkait penangkapan seorang petugas Lapas berinansial IK (37 tahun) dan dua tahanan berinansial RR (53 tahun) serta AL (31 tahun) yang diduga meloloskan amphtamine alias sabu ke penjara.

Mereka ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), pada 15 Maret 2024 lalu. Selain ketiganya, BNNP Malut juga menangkap AR (34 tahun) yang merupakan mantan petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Malut, berperan sebagai penjemput paket.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Dedy Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pimpinan dirinya menyesal perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Kita (lapas) mendukung hasil pengungkapan BNNP Malut terkait peredaran narkotika," ungkapnya, Jumat (5/4/2024).

Ditanya soal sikap, Dedy mengaku, sudah pasti koperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh BNNP terhadap para terduga pelaku.

"Dengan kejadian ini, akan lebih memperketat pengawasan," tegas dia.

Selain itu, disinggung soal handphone, Dedy menjelaskan, setiap handphone yang masuk kadang tidak diketahui, karena HP kadang diselundupkan melalui keluarga napi yang datang besuk.

"Banyak modus dilakukan, kadangan keluarga mereka (warga binaan) sisipkan handphone saat mengantar makan diwaktu jenguk. Tapi upaya pengawasan itu selalu dilakukan," singkat Dedy mengakhiri. (one)

Komentar

Loading...