Hendak Edarkan Ratusan Kantong Captikus ke Karyawan Tambang, Tiga Warga Halmahera Utara Ditangkap Anggota Polsubsektor Weda Utara

Ratusan kantong miras jenis captikus yang berhasil diamankan anggota Polsubsektor Weda Utara, Kamis (4/4/2024)

Weda, malutpost.id -- Anggota Polsek Subsektor Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis captikus.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsubsektor IPDA Abdul Rajak Jauhati dan anggota salah satunya Brigpol Mustakim Puasa berhasil mendapatkan 650 kantong captikus di jalan raya Desa Fritu, Weda Utara pada Rabu (3/4/2024).

Selain miras, Polisi juga menggiring pelaku bernama Deni Motoa, Mujono Kunsui dan Hendri Tawa ke kantor Polsubsektor. Ketiganya merupakan warga Halmahera Utara yang hendak mengendarkan miras jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Semua miras ini sudah kita sita dan diproses,”kata Kapolsubsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak, Kamis (4/4/2024).

Miras tersebut awalnya di bawah oleh ketiga pelaku menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza dari dari Desa Daru Halmahera Utara.

Miras tersebut dikemas dalam kantong plastik dengan tujuan ke Desa Lukulamo Kecamatan Weda Tengah, Halteng pada pukul 07.00 pagi. Dari sini, miras tersebut kemudian dijual ke salah satu warga yang membeli 150 kantong. Kemudian, pada malam hari sekira pukul 21.30, ketiga pelaku dibantu seorang pria bernama Hendri menyewa mobil untuk membawa sisa miras ke Desa Fritu.

“Miras ini rencana mau diedarkan di seputaran lingkar tambang Weda Utara jelang Idul Fitri dengan harga Rp35.000/kantong, tapi kita berhasil amankan sebelum miras diedarkan,”tandas Abdul Rajak. (ikh)

Komentar

Loading...