Polda Malut Tahap I Kasus Korupsi DD Taliabu ke Kejati

IMG 20261022 WA0019
Berkas Korupsi DD Taliabu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali melimpahkan perkara dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (22/10/2026).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi membenarkan tahap I perkara tersebut.

“Sudah tahap I hari ini. Ini dilihat setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkasnya lengkap atau sudah terpenuhi," ujarnya singkat.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemotongan Dana Desa terjadi saat pencairan DD tahap I tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu diduga dipotong sebesar Rp60 juta untuk setiap desa.

Sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga menjadi sasaran pemotongan. Dengan besaran Rp60 juta per desa, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp4,26 miliar. (one)

Komentar

Loading...