Polda Malut Tangkap Pengedar 5,76 Gram Sabu, Mengaku Dapat Barang dari Warga Binaan Lapas Ternate

IMG 20260917 WA0051
Terduga pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polda Malut.

Sofifi, malutpost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melalui Unit II mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial ALA, warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

ALA ditangkap pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.50 WIT. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 11 sachet kecil sabu dengan berat bruto 5,76 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik ALA.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” kata Hadi, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, ALA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Ternate. Namun, ALA mengaku tidak mengetahui identitas pasti warga binaan tersebut karena seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat ini, ALA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami kasus ini guna mengusut asal-usul barang tersebut serta melacak keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.

Hadi menambahkan, Polda Maluku Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Ini penting dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...