Eks Pegawai BRI Ternate Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

IMG 20260907 WA0009
Eks pegawai Bank BRI saat diserahkan ke JPU Kejari Ternate oleh Ditreskrimsus Polda Malut.

Ternate, malutpost.com - Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MSS alias Siong merupakan mantan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ternate.

MSS diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik seorang debitur berinisial SM.

Dalam aksinya, MSS diduga menyisipkan slip kwitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani oleh debitur. Transaksi tersebut kemudian dibuat seolah-olah dilakukan melalui mekanisme pencairan kredit yang sah.

Namun, dalam proses penyidikan, MSS diduga mencairkan dana Kredit Modal Kerja sebesar Rp595 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur.

Setelah mengetahui dugaan perbuatan tersebut, pihak BRI Cabang Ternate mengambil tindakan terhadap MSS hingga yang bersangkutan diberhentikan dari pekerjaannya.

Atas perbuatannya, MSS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026), membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Maluku Utara.

“Memang dilakukan penahanan selama 20 hari, setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda,” tandas Andi. (one)

Komentar

Loading...