Aliong Mus Kembalikan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar ke Kejati Maluku Utara

Ternate, malutpost.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang juga mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan di Kantor Kejati Maluku Utara dengan nilai sebesar Rp1.908.122.333 atau Rp1,9 miliar.
Pengembalian tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang saat ini ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi mengatakan, pengembalian tersebut belum menutup seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang disidik.
“Penyidik masih menunggu itikad baik Aliong Mus untuk kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang lain,” ungkap Matheos, Senin (31/8/2026).
Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dan Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, nama Aliong Mus turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Aliong Mus masih terus berjalan. Penyidik Kejati Maluku Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan. (one)



Komentar