Pemkot Ternate Hibah Lahan di Sulamadaha untuk Rupbasan Berkapasitas Provinsi

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan yang terletak di Kelurahan Sulamadaha tersebut akan difungsikan sebagai lokasi pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal demi kelancaran penegakan hukum di wilayahnya.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian integral dari tugas pemerintah daerah.
Menurutnya, ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat penting bagi aparatur penegak hukum dalam melayani masyarakat.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Wali Kota Tauhid.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan Pemkot Ternate.
Ia menilai hibah aset senilai Rp800 juta tersebut bukan sekadar penambahan aset, melainkan investasi strategis bagi kelembagaan kejaksaan.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Syamsidar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menambahkan bahwa penyerahan lahan ini dilakukan sebagai respons cepat atas kebutuhan mendesak Kejari Ternate.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rupbasan pada tahun 2027, namun terkendala ketersediaan lahan.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.
“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD, tanah yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai nomor 27.01.08.04.4.00218, yang diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada tahun 2018.
Dengan tersedianya lahan ini, proses pembangunan fasilitas penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara diharapkan dapat segera terealisasi sesuai jadwal anggaran pusat.
Penandatanganan naskah hibah tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta pejabat struktural terkait lainnya.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan menjadi contoh nyata tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan berorientasi pada pelayanan publik. (van)



Komentar