SPSI Soroti Ketimpangan Upah, Pemerintah Daerah Didesak Bentuk Dewan Pengupahan

IMG 20260810 WA0035
Aswar Salim. (Foto: malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Maluku Utara (Malut) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera mendorong pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota.

Ketua FSP KEP SPSI Maluku Utara, Aswar Salim, mengatakan hingga saat ini baru Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah yang memiliki dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Di kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan hanya dua, yaitu Kota Ternate dan Halmahera Tengah,” kata Aswar usai dilantik sebagai pimpinan daerah FSP KEP SPSI Maluku Utara, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena setiap daerah memiliki tingkat kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi yang berbeda. Karena itu, penentuan upah tidak semestinya hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

SPSI, kata Aswar, berharap Wakil Gubernur Maluku Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dapat menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk membentuk dewan pengupahan di masing-masing daerah.

“Kami berharap Pak Wagub dan Pak Kadis Naker menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Maluku Utara agar setiap daerah memiliki dewan pengupahan,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan dewan pengupahan penting agar pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk menentukan kebijakan upah yang lebih sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Selama ini kita hanya memakai UMP. Padahal UMP sudah pasti berbeda. Kota Ternate berbeda harga dengan Halmahera Tengah, begitu juga dengan Halmahera Selatan. Karena itu, ke depan kami berharap ada pembentukan dewan pengupahan di kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain persoalan dewan pengupahan, SPSI juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai dapat memberikan tekanan besar terhadap perusahaan maupun pekerja di sektor pertambangan.

Aswar menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap keberlangsungan tenaga kerja, khususnya di kawasan industri pertambangan Halmahera Tengah.

Ia bahkan memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja.

“Di PT IWIP misalnya, kalau ini tetap berlangsung, maka akan ada PHK sekitar 8 sampai 10 ribu karyawan yang ada di Halmahera Tengah,” ungkapnya.

“Ketika terjadi PHK karyawan, sudah pasti ekonomi masyarakat juga berpengaruh, mulai dari kos-kosan, UMKM, rumah makan dan lain-lain. Itu akan ikut terdampak,” tambahnya.

Karena itu, SPSI meminta Pemprov Maluku Utara ikut memperjuangkan agar kebijakan RKAB dapat dikaji dan direvisi sehingga tidak menimbulkan gelombang PHK di daerah.

“Kami berharap Pak Wagub bisa memperjuangkan agar RKAB di Maluku Utara ini bisa direvisi kembali, supaya sama-sama pengusaha dan para pekerja bisa sejahtera,” tegas Aswar.

Di sisi lain, Aswar menyampaikan bahwa salah satu prioritas kepengurusan SPSI Maluku Utara ke depan adalah membentuk pimpinan cabang di 10 kabupaten/kota.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja di setiap daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

“Ini penting. Harus ada serikat pekerja sehingga hubungan industrial antara pihak perusahaan, pengusaha dan serikat pekerja bisa berjalan dengan baik dan terkontrol,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan serikat pekerja juga dapat mencegah munculnya konflik industrial yang berujung pada aksi-aksi tidak terkendali.

“Setiap perusahaan di kabupaten/kota ketika tidak ada serikat pekerja, sudah pasti aksinya tidak terkontrol dan bisa terjadi anarkis,” katanya.

Sebaliknya, kata Aswar, keberadaan serikat pekerja dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan melalui mekanisme dialog.

“Kalau perusahaan itu ada serikat pekerja, yang kita utamakan adalah mediasi, negosiasi dan konsultasi terkait masalah yang terjadi di perusahaan,” pungkasnya. (nar) 

Komentar

Loading...