Israel, Paradoks Konstitusi

Hendra Kasim

Oleh: Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktoral FH UII Yogyakarta)

Mengacu pemberitaan harian Malut Post edisi Kamis (23/7) dan Jum’at (24/7), saya mencermati adanya isu mengenai sebuah perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dengan Israel dan telah memperoleh izin operasional di Maluku Utara.

Hingga saat ini, saya belum menemukan klarifikasi resmi dari Dewan Direksi PT. Talaga Rano Geothermal (PT TRG) terkait kebenaran dugaan tersebut, melainkan baru sebatas tanggapan dari Wakil Gubernur Maluku Utara yang mewakili Pemerintah Provinsi.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 27 Juli 2026

Apabila dugaan keterkaitan PT TRG dengan pihak Israel tersebut terbukti benar, isu ini menjadi diskursus yang sangat krusial dan menarik dikaji dari optik konstiutisonal.

Constitutional question-nya jika legal policy luar negeri Indonesia adalah menolak hubungan diplomatik dengan Israel karena pendudukan Palestina bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, mengapa perusahaan yang terafiliasi dengan Israel justru dapat menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia?

Terminologi Fislosofis Konstitusi

Politik luar negeri bebas aktif Indonesia sejak Pemerintahan Soekarno mengambil posisi anti-kolinialisme. Indonesia menolak praktik penjajahan di atas dunia, bukan menolak suatu bangsa.

Meskipun, konsekuensi adanya garis demagrasi yang tegas terhadap penjajahan di atas dunia, menutup hubungan dipolmatik dengan negara yang melakukan praktik kolonialisme seperti Israel terhadap Palestina.

Bukan sekedar sikap politik negara, tapi pelaksanaan dari amanah konstitusi. Sebagaimana alinea pertama UUD 1945 – “Bawah sesungguhnya kemerdakaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.

Indonesia sebagai bangsa yang berlatar diakronik dijajah, memandang kemerdekaan sebagai lebenswelt (dunia-kehidupan) yang asali, tidak sebatas konsep hukum. Kalimat “kemerdekaan ialah hak segala bangsa” memberikan pesan kebebasan adalah struktur mendasar dari being suatu masyarakat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...