Israel, Paradoks Konstitusi

Tidak dibenarkan suara negara mengalami disonan yang out of pitch, disatu sisi menolak praktik kolonialisme, di lain sisi ketika berusuan dengan ekonomi mengambil langkah yang bertentangan dengan nilai konstitusi. Di bagian ini, Dowrkin menilai negara kehilangan integritas hukumnya.
Baik constitutional fidelity maupun law as integrity tidak dimakusdkan untuk menolak investasi, tapi untuk membaca pesan kontradiktif yang dikirim oleh negara.
Ketika mengutuk praktik kolonial melalui diplomasi internasional menjadi core value constitusional yang dipilih dan diperjuangkan, namun pada saat yang sama memberikan ruang ekonomi kepada entitas yang memperoleh manfaat dari struktur yang sama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi kebijakan, namun juga morality konstitusi.
Closing Statement
Persoalan sesungguhnya bukan apakah perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi atau sekedar menolak investasi. Persoalannya adalah apakah negara masih setia pada amanat konstitusinya sendiri.
Sebab pilihan menjadikan konstitusi sebatas hanya bernilai semantik atau menjadikan konstitusi bernilai normatif tergantung pada wajah kebijakan negara. Teks konstiusi tidak cukup hidup dalam koar-koar pidato, ia harus diwujudkan dalam langkah kebijakan negara.
Melalui tulisan ini saya hendak menyarankan beberapa hal kepada pemerintah:
(i) investigasi kebenaran perusahaan yang diduga terafiliasi pihak pelanggar HAM atau praktik kolonialisme, jika benar perlu mengambil langkah tegas membatalkan izin operasional;
(ii) sebagai ius constituendum, harus segera dibuat pedoman invetasi dengan berpedoman pada nilai konstitusi;
(iii) due diligence terhadap afiliasi perusahaan dengan pihak yang terkait pelanggaran HAM atau pendudukan illegal;
(iv) menetapkan parameter yang objektif dan berbasis nilai konstitusional agar pembatasan tidak dilakukan secara diskriminatif, namun sebagai perwujudan dari implementasi nila konstitusi.
Konstitusi tidak sebatas dokumen yang menjadi rujukan pembatasan kekuasaan negara, tapi juga menjadi arah pilihan ekonomi negara. Dengan demikian, kebijakan investasi tidak boleh dipisahkan dari identitas bangsa Indonesia sebagai negara yang menolak segala bentuk penjajahan.(*)




Komentar