Israel, Paradoks Konstitusi

Hendra Kasim

Namun sisi yang lain secara bersamaan menggelar karpet merah, membuka ruang investasi, memberikan izin usaha, menerima keuntungan ekonomi, dan memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kolonialisme.

Dua realitas ini menunjukkan paradox konstitusi, ketika prinsip geopolitik yang dijunjung tinggi bahkan amanah konstitusi berbenturan dengan ralitas pragmatis transaksi ekonomi, negara membangun kompromi.

Masih ingat ketika di ajang olah raga, Indonesia selalu tegas menolak atlet asal Israel, paling baru penolakan terhadap Kontingen Israel pada ajang Piala Dunia U-20 di tahun 2023, hingga rela kehilangan status sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan FIFA World Cup U20.

Namun dihadapan ekonomi, sikap geopolotik negara yang selama ini tegas diperjuangkan melunak. The power of money, tidak ada yang tidak mungkin ketika sudah berurusan dengan uang.

Morality Konstitusi

Membaca fenomena dualisme sikap negara dapat dilihat dari teori constitutional fidelity dan teori law as integrity. Jack M. Balkin dalam buku Living Originalism membahas secara sistematis teori constitutional fidelity, menurutnya fidelity bukan sekedar obedience melainkan faithfulness.

Karena itu, negara tidak cukup hanya mematuhi bunyi norma konstitusi, tapi juga harus setia terhadap tujuan, prinsip, dan cita-cita konstitusi. Maka, kebijakan publik harus dibaca dengan mempertanyakan apakah kebijakan itu memperkuat atau mengikis nilai-nilai konstitusi.

Teori constitutional fidelity Jack M. Balkin memiliki kedakatan dengan toeri law as integrity dari Ronald Dworkin. Dworkin bilang, negara harus bertindak sebagai the community of principle. Karena itu, hukum tidak boleh tampil dengan dua wajah.

Narasi negara harus terdengar satu suara yang koheren sehingga kebijakan pemerintah mencerminkan pirnsip-prinsip yang sama berbasiskan nilai-nilai konstitusional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...