Israel, Paradoks Konstitusi

Non-dual awareness, sebelum ada hukum formal, kesadaran murni manusia sudah menangkap bahwa menjadi manusia berarti menjadi bebas.
Frasa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” merupakan kesadaran dari pathological experience yang menegasikan kemanusiaan. Meminjam pemikiran Edmund Husserl, yang menekankan intersubjektivitas dalam hubungan antar-manusia yang setara.
Dengan pendekatan Husserl, praktik penjajahan mereduksi hubungan antar manusia. Penjajahan secara radikal merusak intersubjetivtias karena mengubah subjek (bangsa yang dijajah) menjadi sekedar objek eksploitasi.
Adapun “peri-kemanusiaan dan peri-keadilan adalah intensionalitas yang merupakan eidos dari kesadaran moral pendiri bangsa.
Praktik penjajahan memotong arus intensionalitas, sebab jika kesadaran pada esensi manusia ditempatkan sebagai moral hazard dalam menilai perilaku menjajah, tidak ditemukan alasan pembenar untuk penindasan.
Dua Relitas, Dua Wajah Negara
Praktinya, hari ini ada dua realitas yang menunjukkan dua wajah negara. Realitas pertama, komitmen politik luar negeri Indonesia secara formal yang selama ini diperjuangkan adalah anti kolonialisme. Tegas disampaikan diberbagai kesempatan.
Karena itu, tidak ada pengakuan hubungan diplomatik dengan Israel, bahkan secara konsisten dan aktif di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung dan memperjuangkan hak-hak Bangsa Palestina untuk merdeka.
Realitas kedua, memperlihatkan prakmatisme ekonomi yang bekerja secara bersamaan. Di satu sisi, Indonesia aktif menolak praktik penjajahan dan tidak membangun hubungan diplomatik.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar